Jumat, 14 Mei 2010

Recompile kernel CentOS 4.6

1. Download kernel versi terakhir dari www.kernel.org

2. Copy source kernel ke /usr/src/kernel/ dan unpack
[root@appdev kernels]tar jxvf linux-2.6.25.3.tar.bz2

3. Copy config files dari kernel original
[root@appdev kernels]# cd linux-2.6.25.3
[root@appdev linux-2.6.25.3]# cp /boot/config-2.6.9-67.0.15.ELsmp .config
[root@appdev linux-2.6.25.3]# make menuconfig

and then exit

4. Rebuild RPM package
[root@appdev linux-2.6.25.3]# make rpm

5. Anda akan menemukan src rpm dan package RPM di /usr/src/redhat/RPMS and /usr/src/redhat/ SRPMS

6. Install package RPM yang baru
[root@appdev]#rpm -ivh –nodeps /usr/src/redhat/RPMS/i386/kernel-2.6.25.3-1.i386.rpm

7. Buat init files untuk kernel yang baru
[root@appdev]#mkinitrd /boot/initrd-kernel-2.6.25.3.img 2.6.25.3

8. Edit boot loader and tambahkan kernel yang baru
[root@appdev]#vi /boot/grub/grub.conf

9. Reboot OS anda
[root@appdev]#shutdown now -r

PDC with samba on centos 5.x

Langkah-langkah berikut akan memandu anda untuk membangun sebuah Primary Domain Controller pada OS Linux Centos 5.4 :

1. 1. root@black:yum install samba

2. edit konfigurasi samba tapi jangan lupa yang asli di backup dulu

root@black:cp /etc/samba/smb.conf /etc/samba/smb.conf.org
root@black:nano /etc/samba/smb.conf

Isi file samba jadi seperti ini :

#============= Global Settings ===============

[global]
workgroup = Black
server string = File Server
netbios name = Black-SVR
interfaces = 127.0.0.0 eth0
socket options= TCP_NODELAY IPTOS_LOWDELAY SO_SNDBUF=8192 SO_RCVBUF=8192
time server = yes
enable privileges = yes
hosts allow = 192.168.0.0/255.255.0.0

# ————————— Logging Options —————————–
# logs split per machine
log file = /var/log/samba/all.log
#max 50KB per log file, then rotate
max log size = 1000
# ———————– Domain Controller Options ————————
security = user
guest ok = no
passdb backend = tdbsam

domain master = yes
domain logons = yes

# the login script name depends on the machine name
;logon script = %m.bat
# the login script name depends on the unix user used
logon script = %u.bat

logon path = \\%L\Profiles\%U
logon drive = H:
logon home = \\%L\%U

# disables profiles support by specifing an empty path
;logon path =
add user script = /usr/sbin/useradd “%u” -n -g users
add group script = /usr/sbin/groupadd “%g”
add machine script = /usr/sbin/useradd -n -c “Workstation (%u)” -M -d /nohome -s /bin/false “%u”
delete user script = /usr/sbin/userdel “%u”
delete user from group script = /usr/sbin/userdel “%u” “%g”
delete group script = /usr/sbin/groupdel “%g”

#————– sync smb passwords with linux passwords————————
passwd program = /usr/bin/passwd %u
passwd chat = *Enter\snew\sUNIX\spassword:* %n\n *Retype\snew\sUNIX\spassword:* %n\n
passwd chat debug = yes
unix password sync = no

# ———————– Browser Control Options —————————-
local master = yes
os level = 33
preferred master = yes
#—————————– Name Resolution ——————————-
wins support = yes
; wins server = w.x.y.z
; wins proxy = yes
dns proxy = yes

# ————————— Printing Options —————————–
load printers = yes
cups options = raw

; printcap name = /etc/printcap
#obtain list of printers automatically on SystemV
; printcap name = lpstat
; printing = cups

# ————————— Filesystem Options —————————
#
# The following options can be uncommented if the filesystem supports
# Extended Attributes and they are enabled (usually by the mount option
# user_xattr). Thess options will let the admin store the DOS attributes
# in an EA and make samba not mess with the permission bits.
#
# Note: these options can also be set just per share, setting them in global
# makes them the default for all shares

; map archive = no
; map hidden = no
; map read only = no
; map system = no
; store dos attributes = yes

#============ Share Definitions ================

[homes]
comment = Home Directories
browseable = no
writable = yes
; valid users = %S
valid users = Black\%S

[printers]
comment = All Printers
path = /var/spool/samba
browseable = no
guest ok = no
writable = no
printable = yes

# Un-comment the following and create the netlogon directory for Domain Logons
[netlogon]
comment = Network Logon Service
path = /home/samba/netlogon
guest ok = yes
writable = no
share modes = no

# Un-comment the following to provide a specific roving profile share
# the default is to use the user’s home directory
[Profiles]
path = /home/samba/profiles
browseable = yes
read only = no

# A publicly accessible directory, but read only, except for people in
# the “staff” group
[public]
comment = Public Stuff
path = /home/shares/allusers
public = yes
writable = yes
printable = no
write list = +staff
================================================

3. Buat direktori samba di home :

root@black:mkdir /home/samba
root@black:mkdir /home/samba/profiles
root@black:mkdir /home/samba/netlogon
root@black:mkdir /var/spool/samba
root@black:chmod 777 /var/spool/samba
root@black:chown -R root:users /home/samba
root@black:chmod -R 771 /home/samba
root@black:mkdir /home/shares/allusers
root@black:chown -R root:users /home/shares/allusers
root@black:chmod -R 755 /home/shares/allusers

4. Edit nsswitch.conf

root@black:nano /etc/nsswitch.conf

ganti baris hosts menjadi
hosts: files wins dns

5. tambah pc client di hosts

root@black:nano /etc/hosts

127.0.0.1 localhost
192.168.0.3 server
192.168.0.24 pc-ale
dst..

6. Buat user root di samba untuk join domain

root@black:smbpasswd -a root

7. tambah user root di smbusers

root@black:echo “root=Administrators” > /etc/samba/smbusers

8. setting domain group windows

root@black:net groupmap add ntgroup=”Domain Admins” unixgroup=root
root@black:net groupmap add ntgroup=”Domain Users” unixgroup=users

9. Tambah user samba :

root@black:useradd ale -m -G users -c “aLe aRdHo”
root@black:smbpasswd -a ale

10. Bikin direktori user di profiles :

root@black:mkdir /home/samba/profiles/ale
root@black:chown ale.users /home/samba/profiles/ale
root@black:chmod 700 /home/samba/profiles/ale

11. Restart samba

root@black:/etc/init.d/samba restart

12. Join domain windows ke centos

Done….

Jumat, 07 Mei 2010

Waspada Kesepian..!!!

Kesepian ternyata mirip wabah flu, bisa menyebar dalam sekelompok orang di dekatnya. Begitulah menurut suatu penelitian terbaru. Kalau flu bisa tersebar lewat berjabat tangan, orang bisa "terjangkit" kesepian melalui interaksi yang negatif.

Menurut penelitian John Cacioppo, psikolog dari Universitas Chicago, seseorang yang kesepian biasanya tak mudah memercayai orang lain sehingga masalah kecil bisa menjadi besar. Lirikan atau kata-kata yang sedikit janggal, yang biasanya tak akan dipermasalahkan oleh seorang yang ceria, bagi orang yang kesepian bisa sangat menyinggung sehingga memicu suatu siklus interaksi negatif yang mengakibatkan hilangnya teman-teman.


Intinya, seseorang yang kesepian akan kehilangan hubungan dengan orang lain dan orang lain itu juga bisa terputus hubungannya dengan orang-orang lain lagi. Akhirnya, orang-orang yang hubungannya terputus itu berisiko menjadi golongan yang terasing dari kelompok sosial.


"Seseorang yang kesepian mengantisipasi reaksi negatif dari orang lain, dan akhirnya mereka memang mendapatkan reaksi negatif itu dalam lingkungan. Sebagian karena mereka mengantisipasinya dan sebagian karena mereka sendiri yang mengundang reaksi itu," kata Cacioppo.


Temuan ini, yang diterbitkan dalam jurnal Personality and Social Psychology edisi Desember mengindikasikan bahwa kesepian bukanlah bagian dari sifat, seperti dalam ungkapan "orang itu sifatnya penyendiri". Namun, kesepian merupakan suatu keadaan seperti kelaparan.


"Pada dasarnya, kita adalah makhluk sosial. Maka dari itu, kita perlu orang lain untuk bekerja sama," ujar Cacioppo. Karena itu, kesepian mungkin bisa saja merupakan evolusi dari perasaan bahwa ada orang yang mengucilkan Anda.


Hitung teman-teman Anda


Penelitian ini dilakukan pada lebih dari 5.000 individu yang berpartisipasi dalam penelitian antara tahun 1991 dan 2001. Setiap dua hingga empat tahun, para subyek mengisi kuesioner yang mengukur depresi dan kesepian mereka, menyerahkan catatan medis mereka, dan mengikuti pemeriksaan fisik.


Kuesioner itu antara lain menanyakan para partisipan seberapa sering dalam seminggu terakhir mereka mengalami perasaan tertentu, termasuk rasa kesepian. Pilihan jawabannya: setiap hari atau beberapa kali dalam sehari; setiap satu atau dua hari; setiap tiga atau empat hari; dan setiap lima hingga tujuh hari. Para partisipan juga diminta menyebutkan semua sahabat dan kerabatnya, yang sebagian juga mengikuti penelitian ini.


Dari informasi ini, para peneliti mengamati suatu jaringan sosial yang memperlihatkan hubungan antar-individu dan rata-rata jumlah hari kesepian bagi seseorang dan orang-orang yang terhubung dengannya.


Tiga derajat


Bahkan, hasil penelitian juga menemukan bahwa kesepian bisa menular hingga tiga derajat pemisahan. Jadi, rasa kesepian seseorang bukan saja tergantung dari rasa kesepian teman, melainkan juga dari temannya teman, dan dari teman temannya teman.


Kemungkinan partisipan terserang kesepian mencapai 52 persen lebih tinggi bila teman yang memiliki hubungan langsung dengannya (derajat pertama dari pemisahan) sedang kesepian. Untuk derajat kedua, kenaikan mungkin hanya 25 persen, dan bagi derajat ketiga hanya 15 persen. Jumlah anggota keluarga tak memengaruhi tingkat kesepian.


Seiring waktu, pribadi yang kesepian akan menjadi lebih kesepian dan memancarkan kesepian itu pada orang lain sebelum akhirnya memutuskan hubungan. Para individu yang tanpa sahabat ini akhirnya terbuang di pinggiran jaringan sosial.


"Orang-orang yang hanya memiliki sedikit sahabat cenderung akan menjadi lebih kesepian seiring waktu, dan akhirnya kemungkinan mereka untuk mencoba membuat hubungan sosial baru yang juga mengecil," begitulah pernyataan Cacioppo.


Karena kesepian sering kali dihubungkan dengan berbagai penyakit mental dan fisik, termasuk depresi, temuan tersebut menyadarkan pentingnya perhatian lebih terhadap orang-orang yang kesepian. Masyarakat seharusnya lebih peduli terhadap orang-orang di pinggiran jaringan sosial itu agar hubungan jaringan sosial mereka bisa dipulihkan kemudian bisa dibentuk perlindungan terhadap kesepian agar jaringan sosial tidak koyak.

Minggu, 25 April 2010

Komputer untuk Anak-Anak Usia Dini

Suatu hari seorang guru TK berbagi pengalaman dengan saya. Di awal masa dia mengajar di TK dia bingung bagaimana memperkenalkan komputer pada anak-anak usia dini. Taman Kanak-Kanak ini juga menyediakan pelajaran komputer untuk pertama kalinya. Dia tidak dapat membayangkan bagaimana mengajar komputer pada anak-anak itu. Terlebih pelajaran ini diperkenalkan juga pada anak-anak Kelompok Bermain.

Ketika dia bergabung dalam kelas komputer dia menemukan teman guru yang mengajar komputer mendapatkan kesulitan-kesulitan. Anak-anak itu tidak dapat duduk dengan baik, kadangkala mereka menendang CPU atau menjatuhkan mouse atau menekan semua tombol.

Setelah beberapa kali pertemuan ketika guru komputer telah menjelaskan teori dan anak-anak itu sudah mencoba mengoperasikan, mereka menikmati pelajaran ini. Dimulai dengan menghidupkan monitor, menunggu layar siap, menggerakkan mouse, memilih program, mengetik nama mereka, mulai memainkan game edukatif. Tentu saja guru membantu mereka dengan beberapa petunjuk, hingga mereka mampu mengoperasikan sendiri komputer

Setelah beberapa bulan beberapa orangtua memberitahu guru-guru bahwa mereka juga membiarkan anak-anak mereka bermain komputer di rumah. PC bukan lagi dimiliki dan digunakan oleh orang dewasa. Anak-anak juga menjadi akrab dengan mesin ini dan siap menghadapi dunia teknologi modern. Sangat baik dan berguna untuk anak-anak mengenal komputer. Ini dapat membantu mereka mengikuti perintah dengan teratur, mengajar mereka untuk sabar, mengasah motorik halus mereka dan menunjang kecerdasan dengan games edukatif. Tidak terlalu dini memperkenalkan PC pada anak-anak usia dini, anda juga bisa mencoba bila belum pernah. Tapi tetap saja Anda juga harus mendampingi anak-anak anda. Selamat mencoba.

Senin, 05 April 2010

HUKUM DAN KEAMANAN DIDALAM DUNIA CYBER

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan.

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

Asas Hukum Untuk Dunia Cyber :

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hokum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).

Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.

Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatica.

Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional, antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh dimana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement enforcement)

Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional.

Sabtu, 03 April 2010

Simo Hayha Sang Sniper

[SEREM] Ni orang BUNUH 700 nyawa dalam 100 hari !!!
Sniper atau penembak jitu, sesuai namanya, adalah spesialis penembak jitu jarak jauh. Membutuhkan skill tinggi, kesabaran, daya tahan tubuh kuat dan sedikit keberuntungan.

Dalam peperangan, sniper memiliki bisa menjadi 'senjata rahasia' yang menakutkan. Anda mungkin pernah mendengar cerita tentang sniper dalam peperangan.

Dan yang satu ini, bisa dibilang sniper paling ditakuti dalam perang. Bagaimana tidak, julukan White Death bukan tanpa alasan diberikan padanya.

Karena, selama masa Perang musim dingin Uni Soviet vs Finlandia, ia telah membunuh 700 orang, dalam 100 hari !!. Dan hebatnya, sekitar 200 orang dia bunuh dengan senapan standart, non-teleskopis!!

Wow...! Nih berikut sedikit ceritanya....

Simo Hayha, Sniper yang membunuh 700 orang dalam 100 hari



Simo Hayha (17 Desember 1905 - 1 April 2002) adalah seorang petani dan pemburu, lahir dekat perbatasan Finlandia-Rusia. Pada tahun 1939 memutuskan untuk membantu Finlandia dalam Perang Musim Dingin melawan Uni Soviet.

Dari penampilan, Simo Hayha Sang Sniper memang cocok menjadi pemburu



Dengan kondisi suhu rendah sampai -40 derajat Celcius, berpakaian putih, ia telah membunuh 700 orang dalam 100 hari. Diantara 700 orang itu, 500 dia bunuh dengan snipernya, 200 sisanya dengan SMG.

Gila, bener2 mata elang...

Musuhnya, Rusia, melakukan banyak cara untuk menyingkirkannya, seperti counter sniper dan serangan artileri. Rusia mengirim snipernya untuk mengalahkan kemampuan Hayha (sniper vs sniper, kaya' di game aja y..). Namun, tidak ada yang bisa menandinginya.

Salah satu kejadian yang tidak terlupakan dalam perang musim dingin ini adalah saat melawan pasukan Soviet dengan jumlah pasukan kalah banyak, 1:100. Dikenal dengan Keajaiban Kolla atau The Miracle of Kollaa.

Pada 6 Maret 1940, Hayha sempet ketiban apes, tertembak oleh tentara musuh, mengenai rahang dan melepas pipi kiri. Tau g, klo 'setengah kepalanya hilang'. Sereemmm... Tapi, ternyata, dia masih hidup!! Wow. Walaupun sempet koma.

Wajah dengan setengah kepala hilang Simo Hayha, setelah tertembak



Hayha siuman dari koma nya pada tanggal 13 Maret, ketika perjanjian perdamaian ditandatangani. Sekedar kebetulan kah?

Banyak cerita lain tentang Hayha, misalnya tentang segala usaha musuh untuk menyingkirkannya. Karena tidak tahu tempat persembunyian Hayha, Tentara Russia yang tidak berani mendekati area dimana Hayha bersembunyi melancarkan carpet-bombing di area yang diperkirakan tempat Hayha bersembunyi.

Namun, lagi2, Hayha berhasil selamat dari taktik Carpet-Bombing, yang dilancarkan Russia hanya untuk seorang dirinya !! Weleh2, bener2 MOST WANTED PERSON nih orang.....

Pada akhirnya, setelah perang usai, Hayha diangkat dari kopral menjadi Letnan 2 oleh Marsekal Lapangan Carl Gustaf Emil Mannerheim.

Lalu setelah itu? Ia kembali menjadi pemburu rusa yang sukses, dan hidup sampai usia 96...

Selasa, 23 Maret 2010

Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)


Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.


j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Senin, 08 Maret 2010

Etika di Bidang IT

"Menjaga kerahasian termasuk dalam arti, tidak membaca / tidak membuka
email tersebut tanpa sepengetahuan si pemilik account."

Kayaknya bukan itu deh... itu namanya menjaga privasi seseorang.

Kalau menjaga kerahasiaan, artinya saya diberitahu oleh dia tentang rahasia,
dan saya jaga rahasia dia, nggak sebarin ke orang lain.

Kalau Cuma berpegang pada etika, yaaa orang itu 'cuma' harus ditegur dan
diingatkan. Sangsinya hanya sangsi sosial (kalau anak kecil paling takut
dijauhin temen-temennya)

Kalau dengan etika tidak bisa mencegah, bikin saja peraturan yang tegas
memberi sangsi / hukuman.

Semua karyawan harus mengikuti aturan itu, kalau nggak mau ikut aturan yaaa
keluar aja dari kantor.

Tapi kembali lagi ke peraturan perusahaan. Kalau privasi nya adalah
benar-benar personal, mungkin nggak diatur oleh perusahaan. Perusahaan nggak
mau tau tentang pembicaraan yang dilakukan menggunakan HP pribadi saya, tapi
perusahaan berhak 'nguping' pembicaraan yang digunakan melalui telepon
perusahaan. Ada juga perusahaan yang memantau semua lalu lintas komunikasi
via internet, jadi email, chat, browsing, semua dipantau dan karyawan tidak
berhak menutup-nutupi. Kalau begitu kasusnya yaaa jangan chatting masalah
personal di kantor atau pakai fasilitas kantor.

Kalau teman anda itu memang jail, yaa diingatkan saja. Kalau diingatkan
nggak mempan, laporkan saja ke boss. Bilang. kalau teman saja dijailin,
apalagi data-data boss, atau data rahasia perusahaan, pasti dia iseng juga.

Minggu, 07 Maret 2010

Etika Profesi & Enterpreneurship

Salatiga 26 juni 2009 bertempat di balairung utama Universitas Kristen Satya Wacana, Fakultas Teknologi Informasi (FTI) mengadakan kuliah umum selepas pengukuhan 2 guru besar di UKSW tersebut. Dalam kuliah umum tersebut dibahas 2 tema besar yaitu ETIKA PROFESI & ENTERPRENEURSHIP dalam kuliah umum yang dihadiri oleh berberapa staf dosen dan juga mahasiswa pengambil matakuliah Etika Profesi, Teknopreneurship dan manajemen bisnis tersebut mengundang pula berberpa pembicara berkompeten seperti Profesor Heru Suhartanto dan Zainal A. Hasibuan.

Acara sesi pertama kuliah umum ini dipandu oleh M.A Ineke Pakereng salah seorang Staf dosen yang juga merangkap sebagai Ketua Program Study Sistem Informasi di FTI-UKSW. beliau memberikan CV singkat dan sedikit gambaran tentang apa yang akan disampaikan oleh Profesor Heru Suhartanto dalam sesi pertama kuliah umum siang hari itu.

Profesor Heru Suhartanto merupakan Salah seorang Guru Besar Tetap Fisilkom UI pada kesempatan siang itu beliau memberikan materi tentang Etika dalam TIK. sebelum masuk lebih dalam beliau memberikan difinisi tentang apa itu etika yang di ambil dari Wikipedia dan berberapa difinisi lain dan sercara singkat beliau menyimpulkan bahwa yang disebut dengan etika menurutnya adalah “Tidak Melakukan Hal Hal yang membuat Orang lain tidak nyaman”

ada banyak jenis pelangaran etika dalam dunia TIK dalam presentasi beliau beliau memberikan banyak sekali contoh pelangaran tersebut diantaranya Password dicuri, Penyadapan jalur komunikasi, Sistem komputer disusupi, Dibajak, Spamming, virus dan banyak lagi pelaggaran etika.

Melalui pengamatan beliau dari sumber data yang ada dari berbagai pihak dapat kita lihat dan simpulkan bahwa perkembangan TIK juga memicu munculnya pelanggaran etika baru. Tingkat tinggi rendahnya pun juga bergerak seiring dengan penemuan baru atau terjadinya sebuah fenomena maupun trend baru dalam sektor TIK sendiri dan dalam data yang dikutip beliau, Data statistik akurat tentang pelanggaran ETIKA dalam TIK di indoenesia memang belum ada, namun bukan berarti tidak ada pelanggaran dalam kutipan beliau, Brijen Anton Taba, Staf ahli Kapolri di jakarta 25 Maret 2009 lalu dinyatakan bahwa “Khasus Cyber Crime di Indonesia adalah Yang Nomer satu di dunia”.

Motive pelanggaran etika sendiri menurut Mas Wigantoro Roes Setiyadi yang dikutip oleh beliau dapat dikategorikan kedalam berberapa motive antara lian

-Financial Gain (Motive finansial)

-Revenge (Balas Dendam)

-Need Of Acceptance (Pengakuan) Or

-Respect (Penghormatan)

-Idealism (Idealisme)

-Curiosity or Thrill Seeking

-Anarchy

-Learning

-Ignorance

-Industrial espionage

-National espionage

Sedangkan untuk melindungi kita dari pelanggaran pelanggaran etika tersebut dapat kita lakukan dengan memperhatikan berbagai macam cara diantaranya mematuhi berbagai kewajiban dasar seperti Melindungi data dengan lebih cermat, menggunakan data data penting hanya seperlunya, membagi data hanya kepada orang yang benar benar bertanggung jawab akan tugas tersebut dan lain lain. selain menjalankan kewajiban kewajiban dasar tersebut adapula berberapa prilaku terhadap material material hak cipta yang perlu diperhatikan.

Pada akir sesi ini beliau memaparkan tentang langkah langkah penerapan etika seperti:

-Seluruh pihak terkait memahami etika pemakaian fasilitas TIK dalam kehidupan sehari hari

-Adanya aturan dari negara yang dapat menjamin kenyamanan masyarakat akibat perkembangan TIK

-Pemanfaatan fasilitas WHO IS untuk memerikasa kepemilikan sebuah situs yang sering disalah gunakan oleh pembuatnya

Akir sesi diisi oleh sesi pertanyaan dari para peserta kuliah umum ini yang dibagi kedalam 2 termin. dalam sesi pertanyaan ini malah justru lebih banyak yang dapat ditangkap dari paparan awal beliau. hal hal yang ditanyakan oleh teman teman semakin memperjelas bagaimana Etika itu ada bukan untuk mengekang atau menghambat kita namun justru lebih kepada sebuah tercipatanya suasana nyaman bagai sesama pengguna sarana TIK.

Setelah Kesimpulan dari sesi pertama di simpulkan kembali oleh ibu Ineke Pakereng maka sesi pertamapun ditutup dan langsung di lanjutkan dengan sesi ke-2 yang di pandu oleh Bapak Jhonson Umbu Rada. Bapak Jhonson merupakan salah satu staf dosen FTI-UKSW dan sekaligus merangkap sebagai Manager Oprasional Satya Wacana Business Technology Center (SWBTC) pada sesi ke-2 ini Bapak Jhonson berkesempatan untuk memandu sesi ke-2 dengan pembicara seorang pakar di bidang ilmu komputer dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Bapak Zainal A. Hasibuan.

Lewat sesi ini bapak Zainal Menyampaikan tentang ENTERPRENEURSHIP DAN LAPANGAN KERJA BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. tema yang diangkat memang tema yang menarik, sebagai mahasiswa fakultas yang bergerak di bidang teknologi informasi tentu saja mahasiswa FTI memiliki sebuah angan angan untuk bekerja di bidang teknologi informasi. dalam agenda yang disampaikan beliau, beliau membagi sesi ke-2 ini kedalam berberapa plot antara lain:

-Trend Perkembangan INFORMATION COMMUNICATION and TECHNOLOGY (ICT)

-Permasalahan ICT di indonesia

-Respon Institusi pendidikan bidang ICT

-Strategi penguatan kompetensi ICT yang dibutuhkan dan

-Lapangan Pekerjaan ICT

Dalam trend perkemabangan teknologi informasi dan komunikasi, konvergensi teknologi komputer, telekomunkasi dan content menjadikan pertumbuhan industri multimedia interaktif berkembang cukup pesat. selain itu perkembangan lain yang cukup mengagumkan adalah perkembangan teknologi yang semakin mobile serta meningkatnya pula perkembangan teknologi peraangkat lunak seperti ERP, EDP, MIS, EIS, ES dan tentusaja Business Intelligence

Pergeseran pasar domestik dan realitas industri yang disampaikan beliau menyajikan berberapa fakta penting tentang potensi pasar bagi kita para pengguna teknologi informasi namun jangan senang dulu karean bila tidak ita manfaatkan dengan baik maka kita akan menjadi pasar yang empuk bagi pihak asing.

Selain kesempatan dibidang IT tentu saja ada pula permasalahan yang dihadapinya, di indonesia permasalahan it berkisar pada Kompetensi yang masih kurang, Kurangnya keunggulan(Mismatch lulusan), kurangnya Arahan strategis dari pemerintah, penerapan kurikulum yang diragukan dan masih banyak lagi. tantanga tersebut harus mulai kita tanggapi dengan serius khusunya bagi sebuah institusi pendidikan agar lulusan mereka bisa benar benar berkompeten dibidangnya. selain pemaparan tentang tantangan beliau juga memberikan banyak paparanya tentang jenis lapangan pekerjaanya yang dapat di isi dan juga posisi posisi vital dalam industri ICT.

Lantas apa tidakan nyatanya bagi sebuah institusi pendidikan agar dapat menjawab tantangan tantangan ICT di masa depan?. GET REAL itu yang disapaikna beliau di tengah tengah sesi ke-2 ini beliau mengsuslkan tentang Pembangunan sebuah inkubator bisnis dimana inkubator ini nantinya akan menjadi sebuah pendukung bagi institusi pendidikan sehingga daya kreatifitas dan semangat wirausaha benar benar bersentuhan langsung dengan realita bisnis yang ada sekarang sehinga pemahaman mahasiswa nantinya bukan sebatas teoritis saja melikan sudah ke arah praktis.

Diakir pemaparan beliau beliau memberikan iktisar tentang inti dari apa yang di sampaikan oleh beliau diantaranya tentang relevansi sebuah institusi pendidikan harus bergerak, mencoba untuk mnegenali lingkungan, dan menentukan fokus serta keunikan dari institusi kita.

Sesi ini di akiri dengan sesi tanya jawab yang di bagi kedalam 2 termin lagi. dalam pertanyaan yang di sampaikan oleh para peserta beliau merasa bahawa apa yang disampaikan oleh beliau telah di serap dengan benar oleh para peserta kuliah umum ini. kesimpulan dalam 2 sesi ini kemudian di simpulkan sepenuhnya oleh Profesor Eko Sediono “Seoraang enterpreneur baru bisa disebut seorang enterprneur bila dia dapat memadukan antara kemampuan dalam ENTERPERENEUR dengan Menerapkan Seluruh ETIKA nya”.