Minggu, 25 April 2010

Komputer untuk Anak-Anak Usia Dini

Suatu hari seorang guru TK berbagi pengalaman dengan saya. Di awal masa dia mengajar di TK dia bingung bagaimana memperkenalkan komputer pada anak-anak usia dini. Taman Kanak-Kanak ini juga menyediakan pelajaran komputer untuk pertama kalinya. Dia tidak dapat membayangkan bagaimana mengajar komputer pada anak-anak itu. Terlebih pelajaran ini diperkenalkan juga pada anak-anak Kelompok Bermain.

Ketika dia bergabung dalam kelas komputer dia menemukan teman guru yang mengajar komputer mendapatkan kesulitan-kesulitan. Anak-anak itu tidak dapat duduk dengan baik, kadangkala mereka menendang CPU atau menjatuhkan mouse atau menekan semua tombol.

Setelah beberapa kali pertemuan ketika guru komputer telah menjelaskan teori dan anak-anak itu sudah mencoba mengoperasikan, mereka menikmati pelajaran ini. Dimulai dengan menghidupkan monitor, menunggu layar siap, menggerakkan mouse, memilih program, mengetik nama mereka, mulai memainkan game edukatif. Tentu saja guru membantu mereka dengan beberapa petunjuk, hingga mereka mampu mengoperasikan sendiri komputer

Setelah beberapa bulan beberapa orangtua memberitahu guru-guru bahwa mereka juga membiarkan anak-anak mereka bermain komputer di rumah. PC bukan lagi dimiliki dan digunakan oleh orang dewasa. Anak-anak juga menjadi akrab dengan mesin ini dan siap menghadapi dunia teknologi modern. Sangat baik dan berguna untuk anak-anak mengenal komputer. Ini dapat membantu mereka mengikuti perintah dengan teratur, mengajar mereka untuk sabar, mengasah motorik halus mereka dan menunjang kecerdasan dengan games edukatif. Tidak terlalu dini memperkenalkan PC pada anak-anak usia dini, anda juga bisa mencoba bila belum pernah. Tapi tetap saja Anda juga harus mendampingi anak-anak anda. Selamat mencoba.

Senin, 05 April 2010

HUKUM DAN KEAMANAN DIDALAM DUNIA CYBER

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan.

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini.

Asas Hukum Untuk Dunia Cyber :

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hokum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).

Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.

Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara-cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan-kegiatan dalam cyberspace diatur oleh hukum tersendiri, dengan mengambil contoh tentang tumbuhnya the law of merchant (lex mercatoria) pada abad pertengahan. Asas, kebiasaan dan norma yang mengatur ruang cyber ini yang tumbuh dalam praktek dan diakui secara umum disebut sebagai Lex Informatica.

Sengketa-sengeketa di ruang cyber juga terkait dengan Hukum Perdata Internasional, antara lain menyangkut masalah Kompetensi forum yang berperan dalam menentukan kewenangan forum (pengadilan dan arbitrase) penyelesaian kasus-kasus perdata internasional (HPI). Terdapat dua prinsip kompetensi dalam HPI : pertama, the principle of basis of presence, yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili ditentukan oleh tempat tinggal tergugat. Kedua, principle of effectiveness yang menyatakan bahwa kewenangan pengadilan ditentukan oleh dimana harta-benda tergugat berada. Prinsip kedua ini penting untuk diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan putusan pengadilan asing (foreign judgement enforcement)

Asas kompetensi ini harus dijadikan dasar pilihan forum oleh para pihak dalam transaksi e-commerce. Kekecualian terhadap asas ini dapat dilakukan jika ada jaminan pelaksanaan putusan asing, misalnya melalui konvensi internasional.

Sabtu, 03 April 2010

Simo Hayha Sang Sniper

[SEREM] Ni orang BUNUH 700 nyawa dalam 100 hari !!!
Sniper atau penembak jitu, sesuai namanya, adalah spesialis penembak jitu jarak jauh. Membutuhkan skill tinggi, kesabaran, daya tahan tubuh kuat dan sedikit keberuntungan.

Dalam peperangan, sniper memiliki bisa menjadi 'senjata rahasia' yang menakutkan. Anda mungkin pernah mendengar cerita tentang sniper dalam peperangan.

Dan yang satu ini, bisa dibilang sniper paling ditakuti dalam perang. Bagaimana tidak, julukan White Death bukan tanpa alasan diberikan padanya.

Karena, selama masa Perang musim dingin Uni Soviet vs Finlandia, ia telah membunuh 700 orang, dalam 100 hari !!. Dan hebatnya, sekitar 200 orang dia bunuh dengan senapan standart, non-teleskopis!!

Wow...! Nih berikut sedikit ceritanya....

Simo Hayha, Sniper yang membunuh 700 orang dalam 100 hari



Simo Hayha (17 Desember 1905 - 1 April 2002) adalah seorang petani dan pemburu, lahir dekat perbatasan Finlandia-Rusia. Pada tahun 1939 memutuskan untuk membantu Finlandia dalam Perang Musim Dingin melawan Uni Soviet.

Dari penampilan, Simo Hayha Sang Sniper memang cocok menjadi pemburu



Dengan kondisi suhu rendah sampai -40 derajat Celcius, berpakaian putih, ia telah membunuh 700 orang dalam 100 hari. Diantara 700 orang itu, 500 dia bunuh dengan snipernya, 200 sisanya dengan SMG.

Gila, bener2 mata elang...

Musuhnya, Rusia, melakukan banyak cara untuk menyingkirkannya, seperti counter sniper dan serangan artileri. Rusia mengirim snipernya untuk mengalahkan kemampuan Hayha (sniper vs sniper, kaya' di game aja y..). Namun, tidak ada yang bisa menandinginya.

Salah satu kejadian yang tidak terlupakan dalam perang musim dingin ini adalah saat melawan pasukan Soviet dengan jumlah pasukan kalah banyak, 1:100. Dikenal dengan Keajaiban Kolla atau The Miracle of Kollaa.

Pada 6 Maret 1940, Hayha sempet ketiban apes, tertembak oleh tentara musuh, mengenai rahang dan melepas pipi kiri. Tau g, klo 'setengah kepalanya hilang'. Sereemmm... Tapi, ternyata, dia masih hidup!! Wow. Walaupun sempet koma.

Wajah dengan setengah kepala hilang Simo Hayha, setelah tertembak



Hayha siuman dari koma nya pada tanggal 13 Maret, ketika perjanjian perdamaian ditandatangani. Sekedar kebetulan kah?

Banyak cerita lain tentang Hayha, misalnya tentang segala usaha musuh untuk menyingkirkannya. Karena tidak tahu tempat persembunyian Hayha, Tentara Russia yang tidak berani mendekati area dimana Hayha bersembunyi melancarkan carpet-bombing di area yang diperkirakan tempat Hayha bersembunyi.

Namun, lagi2, Hayha berhasil selamat dari taktik Carpet-Bombing, yang dilancarkan Russia hanya untuk seorang dirinya !! Weleh2, bener2 MOST WANTED PERSON nih orang.....

Pada akhirnya, setelah perang usai, Hayha diangkat dari kopral menjadi Letnan 2 oleh Marsekal Lapangan Carl Gustaf Emil Mannerheim.

Lalu setelah itu? Ia kembali menjadi pemburu rusa yang sukses, dan hidup sampai usia 96...